Rabu, 24 Juni 2015

Faktur Pajak

Wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur pajak merupakan instrumen yang digunakan sebagai bukti pemungutan pajak.

Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk membuat faktur pajak untuk setiap adanya penyerahan BKP dan JKP. Jika terdapat pembayaran terlebih dahulu baik secara keseluruhan maupun sebagian sebelum adanya penyerahan BKP dan JKP, maka faktur dibuat pada saat adanya pembayaran. Faktur biasanya dibuat pada setiap ada penyerahan BKP dan JKP, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 13 ayat 2 dan 2a "Satu faktur dapat dibuat untuk beberapa kali penyerahan BKP dan JKP dalam 1 (satu) bulan kalender kepada pembeli, dengan ketentuan paling lambat dibuat pada akhir bulan penyerahan".

Faktur pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya kepada pembeli sebagai rujukan PPN masukan dan kepada penjualan sebagai arsip. Jika dalam pembuatan Faktur Pajak lebih dari 2 rangkap, maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.

Beberapa ketentuan yang harus ada pada Faktur Pajak adalah sebagai berikut:
  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.


Nomor seri Faktur Pajak pada saat ini sudah diatur tersendiri. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/PJ/2012 pasal 1 poin 8 "Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak"

Nomor seri faktur pajak yang telah diatur oleh Per-24/PJ/2012 dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. 2 digit pertama adalah Kode Transaksi
  2. 1 digit berikutnya adalah Kode Status
  3. 13 digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh DJP 


Kode Transaksi yang tercantum pada nomor seri Faktur Pajak dapat dijelasakan sebagai berikut:
No
Keterangan
01
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPN nya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan penyerahan BKP dan/atau JKP.
02
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah dimana PPNnya langsung dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
03
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) dimana PPNnya langsung dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (Selain Bendahara Pemerintah).
04
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
05
Kode ini tidak digunakan
06
Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JK, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
07
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
08
Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
09
Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.

Kode Status yang tercantum pada nomor seri Faktur Pajak terdiri dari "0" jika merupakan Faktur Pajak normal dan "1" jika merupakan Faktur Pajak penggantian.


Berkaitan dengan dokumen yang menjadi rujukan sebagai bukti pemungutan pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Hal ini dapat dicontohkan jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor, maka dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Selasa, 23 Juni 2015

Pajak Pertambahan Nilai

PPN
Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum. Hal ini agar kita lebih paham mengenai PPN dan yang menjadi dasar pengenaan PPN. Objek pajak atas PPN secara umum dapat dikatakan semua Barang Kena Pajak (BKP) baik berwujud maupun tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP), kecuali pada undang-undang atau peraturan pemerintah mengatur mengenai pengecualian dari objek pajak PPN.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat 2, yang dikecualikan dari obje PPN adalah sebagai berikut:
a. Bukan Barang Kena Pajak PPN
Barang yang tidak menjadi objek dari PPN dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Barang dari hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (bukan hasil pengolahan).
  3. Makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat penyedia (masuk dalam pajak pembangunan daerah)
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.


b. Bukan Jasa Kena Pajak PPN
Jasa yang tidak menjadi objek dari PPN dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Jasa pelayanan kesehatan medis
10. Jasa angkutan umum
2. Jasa pelayanan sosial
11. Jasa tenaga kerja
3. Jasa pengiriman surat dan perangko
12. Jasa perhotelan
4. Jasa keuangan
13. Jasa yang disediakan pemerintah
5. Jasa asuransi
14. Jasa penyediaan tempat parkir
6. Jasa keagamaan
15. Jasa telepon umum dengan uang logam
7. Jasa pendidikan
16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
8. Jasa kesenian dan hiburan
17. Jasa boga atau katering
9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan


Seperti yang dijelaskan, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak. Oleh karena itu, berikut bukan penyerahan BKP yang menjadi objek PPN:
  1. Penyerahan barang kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  2. Penyerahan barang yang digunakan sebagai jaminan utang-piutang.
  3. Penyerahan barang dari pusat ke cabang atau sebaliknya dengan ketentuan bahwa kewajiban PPN telah dilakukan pemusatan.
  4. Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak.
  5. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan.

Jadi secara mudahnya, semua jenis BKP dan JKP dikenakan PPN kecuali undang-undang dan peraturan pemerintah mengatur untuk pengecualiannya. Bahkan, penjualan secara konsinyasi (titipan) sudah merupakan objek PPN.

Tarif PPN
Secara umum tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dan 0% (nol persen) untuk PPN atas barang ekspor. Namun, tarif PPN dapat berubah dengan nilai terendah sebesar 5%(lima persen) sampai nilai tertinggi sebesar 15% (lima belas persen) berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif PPN dihitung berdasarkan harga jual atau harga peralihan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Jenis PPN
PPN sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu: PPN Keluaran dan PPN Masukan. PPN keluaran merupakan PPN yang dipungut ketika kita melakukan penjualan. PPN keluaran hanya dipungut oleh wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas pemungutan PPN keluaran tersebut, PKP wajib menyetor PPN keluaran tersebut kepada fiskus. PPN masukan merupakan PPN yang kita bayarkan kepada penjualan yang merupakan PKP pada saat pembelian BKP atau menerima Jasa Kena Pajak. Atas PPN masukan ini dapat dikreditkan untuk mengurangi jumlah PPN keluaran yang harus disetorkan kepada fiskus.

PPN masukan tidak dapat dijadikan kredit pajak PPN keluaran dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak baik impor maupun di dalam pabean Indonesia sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak .
  2. Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  4. PPN masukan dimana dokumen faktur pembeliannya cacat (tidak lengkap) sesuai ketentuan undang-udang.
  5. PPN atas BKP dan JKP yang ditagihkan dengan menggunakan penerbitan ketetapan pajak.
  6. PPN masukan yang belum dilaporkan dan ditemukan pada saat pemeriksaan pajak.
  7. Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.

Jika PPN masukan tidak dapat dikreditkan pada PPN keluaran, maka PPN tersebut harus dibebankan atau menjadi komponen Harga Perolehan (HPP) atas pembelian BKP atau JKP.

PPN Masukan yang belum dilaporkan atau dikreditkan dengan PPN keluaran pada masa pajak yang sama, maka PPN masukan tersebut masih dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya dengan batas maksimal 3 bulan sejak masa pajak sebelumnya.

Sabtu, 20 Juni 2015

Posting PDF di Blog

Berikut adalah cara singkat bagaimana memposting file PDF ke blog:
1) Buka website google dokumen

 2) Sehingga akan tampil seperti berikut, kemudian klik "Buka Pemilih File"
 3) Maka akan muncul tampilan sebagai berikut.
 4) Pilih sub menu "Unggah". Cara upload file cukup mudah, bisa dengan menyeret file ke dalam kotak dialog atau  menggunakan fasilitas "Pilih File dari Komputer".
 5) Tunggu proses upload sedang berlangsung hingga selesai
 6) Maka akan muncul seperti tampilan berikut
 7) Pilih "Sematkan Item" seperti bada gambar
 8) Copy seperti yang ada digambar
 9) Pada postingan Blog, Pilih HTML kemudia tempelkan sematan item yang sudah di kopi sebelumnya
 10) Makan hasilnya akan jadi seperti pada gambar berikut:
 11) Atur untuk pajak dan lebar tampilan PDF yang akan diposting di blog. Kemudian Posting.
Semoga Bermanfaat

Kamis, 18 Juni 2015

PPh Pasal 22 Barang Sangat Mewah

Pada kesempatan ini kita akan membahas pajak yang akan dikenakan untuk barang yang tergolong barang mewah. Kita akan menggunakan dasar PMK No.90/PMK.03/2015. Barang yang tergolong sangat mewah ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi.
  2. Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya.
  3. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m² (empat ratus meter persegi).
  4. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m² (seratus lima puluh meter persegi).
  5. Kendaraan bermotor roda empat penganggkut orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehincle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc.
  6. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.




Atas barang mewah akan dikenakan pajak PPh pasal 22. Pemungut pajak PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang sangat mewah tersebut. Berdasarkan PMK No.253/PMK.03/2008, tarif untuk perhitungan PPh pasal 22 atas barang sangat mewah sebesar 5% dari harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM).

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.

Rabu, 17 Juni 2015

Perbaikan Pada Printer Offline

Tulisan ini merupakan catatan bagi penulis jika kemudian hari mengalami masalah yang sama. Nah, siapa tahu jika ada yang memiliki masalah yang sama, jadi bisa saling berbagi solusi.

Bagi yang bekerja di kantoran dan mungkin masyarakat umum lah yang menggunakan printer melalui jaringan Wifi, mungkin pernah mengalami printer offline. Nah, berikut cara mengatasi masalah printer offline.

1) Klik pada menu "Start", kemudian klik "Control Panel"

2) Klik "System and Security"


3) Klik "Administrative Tools"

4) Doble Klik pada "Services"

5) Maka akan memunculkan seperti gambar berikut

6) Kemudian, pada menu "Name" cari pilihan "Print Spooler" atau untuk lebih cepat, pada keyboard tekan "p", sehingga akan muncul seperti gambar berikut.

7) Doble klik pada "Print Spooler" maka akan muncul gambar berikut. Kemudian klik "Stop". Tunggu proses yang sedang berlangsung.

8) Kemudian klik "Start" dan tunggu proses yang sedang berlangsung.

9) Kemudian klik "OK" dan tutup semua jendela

Setelah itu, kita dapat lagi menggunakan printer kita lagi. Semoga bermanfaat.



Selasa, 16 Juni 2015

PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Pada umumnya kita sudah banyak yang mengenal PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Kali ini kita akan membahas mengenai PPN atas kegiatan membangun sendiri atau PPN KMS. PPN KMS sendiri sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Keungan Nomor 163/PMK.03/2012. Kita akan bongkar penjelasan mengenai PPN KMS berdasarkan peraturan tersebut.


Masyarakat umum sebagai besar belum mengetahui mengenai PPN KMS ini. Jika kegiatan membangun dengan menggunakan jasa konstruksi, sudah jelas akan dipotong PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPN atas jasa kena pajak. Namun, jika kita melakukan kegiatan membangun sendiri, kita juga akan terikat oleh peraturan mengenai PPN KMS.

Awalnya kita harus mengetahui apa yang menjadi objek pajak PPN KMS. Objeknya ada total biaya yang dikeluarkan oleh perorangan atau badan dalam melakukan pembangunan sendiri. Adapun syarat bangunan tersebut sebagai berikut:
  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
  3. Luas keseluruhan paling sedikit 200m².


Dari syarat di atas, dapat dilihat bahwa total luas bangunan paling sedikit 200m². Jadi jika ada pembangunan pada tanah seluas 150m² tidak akan terkena PPN KMS. Namun jika pembangunan dilakukan untuk bangunan tingkat dua, maka total luas bangunan menjadi kurang lebih 300m² (150m² lantai satu + 150m² lantai dua).

Selain persyaratan bangunan, PPN KMS juga terikat pada jangka waktu pembangunan maksimal 2 tahun. Jadi jika pada tahun pertama melakukan pembangunan seluas 150m² (tampak tidak sebagai objek PPN KMS), namun pada tahun kedua melakukan pembangunan lagi seluas 100m², maka akan terutang PPN KMS.

Kita sudah mengetahui bahwa apakah yang menjadi objek PPN KMS. Sekarang bagaimana cara menghitung PPN KMS sendiri? Pada umumnya beberapa kalangan langsung menembak bahwa tarif PPN KMS sebesar 2% (dua persen). Sebenarnya hal itu tidak salah, namun jika tarif 2% yang dikatakan sebagai tarif PPN KMS merupakan suatu kekeliruan. Tarif PPN KMS tetaplah 10% (sepuluh persen). Tapi sebelumnya, total biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan membangun sendiri harus dikalikan 20% terlebih dahulu untuk menjadi dasar pengenaan pajak (DPP). Nah, dari DPP tersebut baru dikalikan tarif PPN sebesar 10%. Jadi angka 2% yang sering disebut-sebut sebagai tarif pajak PPN KMS berasal dari tarif PPN KMS dikali dengan dasar perhitungan DPP (10% x 20% = 2%).

Contoh:
Bang Tigor sedang membangun rumahnya dengan tidak menggunakan jasa konstruksi. Pembangunan di mulai pada bulan Januari 2015 dan ditargetkan akan selesai pada bulan Desember 2015. Luas bangunan yang dibangun sebesar 250m². Anggaran yang dibuat oleh Bang Tigor untuk membangun rumahnya sebesar Rp 240.000.000,00.

Nah, untuk saat terutang PPN KMS, masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui secara benar. Pada peraturannya berdasarkan pasal 4 ayat 1 dikatakan "Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai". Dan pada pasal 5 juga jelas disebutkan bahwa PPN KMS dibayarkan setiap bulan.

Jadi untuk contoh di atas, kita asumsikan anggaran biaya diproporsionalkan untuk masing-masing bulan dari awal pembangunan sampai dengan target selesai, sehingga PPN KMS untuk bulan Januari 2015 sebagai berikut:

Anggaran pembangunan
=
Rp 240.000.000,00
Jangka waktu pembangunan
=
12 bulan
Biaya bulan Januari 2015
=
Rp   20.000.000,00



DPP PPN KMS
=
20% x Rp   20.000.000,00

=
Rp     4.000.000,00



PPN KMS
=
10 % x Rp     4.000.000,00

=
Rp         400.000,00

Dari perhitungan di atas, dapat kita lihat bahwa PPN KMS yang harus disetor bulan Januari 2015 sebesar Rp 400.000,00.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

Senin, 01 Juni 2015

Biaya Pinjaman SAK ETAP DAN SAK Umum

Pada kesempatan ini, kita akan membahas mengenai biaya pinjaman. Seperti yang kita ketahui, di Indonesia terdapat dua jenis Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, yaitu SAK ETAP dan SAK Umum. Kedua standar ini memiliki penjelasannya tersendiri mengenai biaya pinjaman.

Pada SAK ETAP pembahasan biaya pinjaman terdapat pada BAB 21. Memang SAK ETAP merupakan standar keuangan yang lebih praktis dibandingkan dengan SAK Umum. Pada penjelasan yang dapat kita temui di SAK ETAP mengenai biaya pinjaman akan tampak penyajian yang begitu sederhana.

Menurut SAK ETAB, biaya pinjaman merupakan biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dari kewajiban keuangan suatu entitas. Biaya lainnya yang dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Bunga untuk cerukan bank dan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang.
  2. Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman.
  3. Amortisasi biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan proses perjanjian peminjaman.
  4. Beban pembiayaan sesuai dengan sewa pembiayaan yang diakui sesuai dengan Bab 17 Sewa.
  5. Perbedaan nilai tukar yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing dimana perbedaan ini dianggap sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga.

Berdasarkan SAK ETAP, seluruh biaya pinjaman yang dikeluarkan perusahaan atau entitas harus diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi.

Sedikit berbeda dengan SAK ETAP, SAK Umum menyajikan penjelasan yang lebih detail mengenai perlakuan akuntansi untuk biaya pinjaman. Jika menurut SAK ETAP, seluruh biaya pinjaman yang dikeluarkan harus dibebankan dan masuk dalam laporan laba rugi. Namun, menurut SAK Umum terdapat dua jenis perlakukan akuntansi untuk biaya pinjaman yang bergantungan pada kriteria transaksinya.

Kriteria yang menjadi dasar perlakuan akuntansi untuk biaya pinjaman menurut SAK Umum adalah penggunaan pinjaman tersebut untuk mendanai perolehan aset kualifikasi atau tidak. Aset kualifikasi adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk digunakan sesuai dengan maksudnya atau dijual. Jika penggunaan pinjaman untuk memperoleh aset kualifikasi, maka biaya pinjaman yang dikeluarkan perusahaan harus diatribusikan sebagai peroleh aset kualifikasi tersebut.

SAK Umum juga menjelaskan bahwa aset kualifikasi bukanlah aset keuangan atau persediaan yang diproduksi dalam jangka pendek. Untuk aset keuangan sudah jelas bukanlah merupakan aset kualifikasi karena tidak memerlukan suatu waktu yang cukup lama untuk dapat digunakan. Untuk persediaan yang diproduksi dalam jangka pendek, cara mudahnya dapat diartikan seperti usaha dagang. Pada usaha tersebut, persediaan ketika diperoleh sudah siap digunakan tanpa proses panjang, maka bukanlah termasuk aset kualifikasi.

Jika pinjaman yang digunakan untuk mendanai penyediaan aset kualifikasi, maka biaya pinjaman diatribusikan sebagai perolehan aset kualifikasi tersebut. Namun, jika pinjaman digunakan untuk mendanai aset yang bukanlah aset kualifikasi, maka seluruh biaya pinjaman yang dikeluarkan perusahaan harus dibebankan dalam laporan laba rugi.

Terdapat dua kriteria mengenai apakah aset tersebut bukanlah merupakan aset kualifikasi. Kriteria pertama yaitu aset yang pengukurannya dengan menggunakan nilai wajar. Jika suatu aset diukur dengan nilai wajarnya, maka tidak perlu lagi menambahkan biaya pinjaman sebagai nilai aset tersebut. Oleh karena itu, biaya pinjaman langsung dibebankan dalam laporan laba rugi. Kriteria kedua yaitu persediaan yang diproduksi atau diproduksi dalam jumlah besar dan berulang. Jika pinjaman yang digunakan perusahaan untuk memproduksi persediaan dalam jumlah besar dan berulang, maka biaya pinjaman harus dibebankan dalam laporan laba rugi.

Berikut gambaran singkat mengenai biaya pinjaman menurut SAK ETAP dan SAK Umum :
Standar Akuntansi Keuangan
HPP Aset
Dibebankan
SAK Umum
Biaya pinjaman untuk perolehan aset kualifikasi


Biaya pinjaman untuk perolehan bukan aset Kualifikasi
SAK ETAP

Seluruh biaya pinjaman

 Catatan Tambahan:
Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa biaya pinjaman untuk perolehan aset kualifikasi harus dikapitalisasikan (diatribusikan pada perolehan aset kualifikasi). Untuk informasi tambahan, pada SAK Umum sudah menjelaskan beberapa kondisi bisnis yang mungkin terjadi dalam perolehan aset kualifikasi dan bagaimana perlakuan akuntansi untuk biaya pinjaman atas aset tersebut.

1. Penghentian sementara kapitalisasi biaya pinjaman
Aset kualifikasi merupakan aset yang memerlukan waktu untuk proses hingga siap digunakan atau dijual. Selama aktivitas pengembangan aset kualifikasi dihentikan, maka kapitalisasi atas biaya pinjaman juga dihentikan. Oleh karena itu, selama pengembangan aktif atas aset kualifikasi berhenti, maka biaya pinjaman akan dibebankan dalam laporan laba rugi. Sebagai contoh, aset kualifikasi bangunan yang sedang dalam masa kontruksi. Selama masa konstruksi berjalan, maka biaya pinjaman dikapitalisasi dalam perolehan bangunan dalam proses tersebut. Namun, jika dipertengahan terjadi penghentian kegiatan konstruksi, maka biaya pinjaman harus dibebankan dalam laporan laba rugi.

2.  Kapitalisasi biaya pinjaman tetap berjalan meski aktivitas pengembangan terhenti
Biaya pinjaman biasanya tetap dikapitalisasikan ke perolehan aset kualifikasi meski kegiatan pengembangannya tampak ditunda. Hal ini diperkenankan jika, penghentian kegiatan pengembangan aktif aset kualifikasi merupakan suatu prosedur yang harus dilakukan dilakukan dalam mempersiapkan aset untuk siap digunakan atau dijual. Hal ini dapat dicontohkan seperti pembangunan jembatan. Kapitalisasi tetap berlanjut dimana tingkat ketinggian air menyebabkan penundaan konstruksi suatu jembatan, jika tingkat ketinggian air semacam itu umum terjadi selama periode konstruksi di wilayah geografis tersebut.

3. Kapitalisasi biaya pinjaman dihentikan ketika aset sudah siap digunakan atau dijual.
Ada suatu kondisi dimana jangka waktu pinjaman lebih panjang sedangkan proses aset kualifikasi sudah selesai. Oleh karena itu, kapitalisasi biaya pinjaman juga dihentikan. Maka biaya pinjaman yang masih dikeluarkan selama jangka waktu pinjaman yang tersisa akan dibebankan dalam laporan laba rugi.

Semoga rangkuman informasi ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca, baik untuk membedakan perlakukan akuntansi biaya pinjaman berdasarkan SAK ETAP dan SAK Umum.