Rabu, 01 Oktober 2014

Metode Pencatatan Kas Kecil

Kas merupakan akun paling likuid pada unsur aset di laporan keuangan. Pada umumnya kas dibagi menjadi kas besar dan kas kecil. Kas besar adalah kas yang digunakan untuk transaksi utama. Kas kecil digunakan untuk pengeluaran rutinitas atau keperluan operasional harian.

Pada pelaporan laporan keuangan, kas kecil dicatat dengan dua metode, yaitu Imprest Method dan Fluktuation Method. Secara mudahnya di dunia akuntans, Imprest Method dapat dilihat dari jumlah kas kecil yang saldo nya selalu tetap pada setiap pelaporan laporan keuangan. Tapi bagaimana bisa, sedangkan jumlah yang tetap dapat diartikan tidak adanya transaksi. Oleh karena itu, pada bagian pemegang kas kecil dengan metode ini harus membuat catatan khusus akan pengeluaran dari penggunaan kas. Laporan kas tersebut digunakan pada waktu pengisian kas kecil. Langsung ke contoh.

Berikut adalah transaksi bulan Januari 2014:
No
Keterangan
Nominal
1
Biaya bensin
Rp    700.000,00
2
Biaya makan auditor
Rp    300.000,00
3
Biaya pembelian kopi
Rp    150.000,00
4
Biaya listrik dan air
Rp    300.000,00
5
Biaya telephon dan internet
Rp    450.000,00
Jumlah
Rp 1.900.000,00
Pengisian kas kecil dilakukan pada tanggal satu setiap bulannya. Saldo kas kecil sudah ditetapkan sebagai kebijakan sebesar Rp 2.000.000,00 dengan batas limid untuk segera dilakukan pengisian sebesar Rp 50.000,00.

1. Imprest Method
Pada penggunaan metode ini, kita sudah tahu bahwa saldo dari kas kecil selalu pada jumlah yang konstan meski pada kenyataan nya ada pengeluaran dari kas kecil tersebut. Oleh karena itu, pemegang kas harus memiliki pembukuan tersendiri tentang pengeluaran nya. Pembukuan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung pengeluaran kas untuk melakukan pengisian kas kecil kembali.

Seperti data contoh di atas, pemegang kas sudah melakukan pembukuan tentang pengeluaran kas selama bulan Januari. Jumlah pengeluaran kas kecil selama bulan Januari sebesar Rp 1.900.000,00. Oleh karena itu, secara fisik, uang di kas kecil sebesar Rp 100.000,00 dari (Rp 2.000.000,00 - Rp 1.900.000,00). Namun pada pencatatan nya pada laporan keuangan, saldo kas kecil tidak mengalami perubahan.

Tidak adanya perubahan saldo pada kas kecil dikarenakan tidak dilakukannya jurnal atas transaksi pengeluaran kas. Transaksi pengeluaran kas itu hanya dibukukan, lalu dilakukan pengisian kas kecil dengan jurnal sebagai berikut:
Biaya bensin
Rp    700.000,00

Biaya makan auditor
Rp    300.000,00

Biaya pembelian kopi
Rp    150.000,00

Biaya listrik dan air
Rp    300.000,00

Biaya telephon dan internet
Rp    450.000,00


Kas besar/Bank

Rp 1.900.000,00
Dapat kita lihat, pada prosedur pencatatan saat pengisian kas kecil tampak Kas Besar/Bank yang digunakan untuk melakukan pengeluaran-pengelauran tersebut meski secara fisik kas kecil lah yang digunakan. Dan kas besar/bank yang dikeluarkan langsung masuk ke kas kecil secara fisik.

2. Fluktuation Method
Pada penggunaan metode ini dalam pencatatan kas kecil akan tampak bahwa terdapat perubahan saldo kas kecil dari aktivitas penggunaannya. Jadi secara konsep metode ini berbeda dengan Imprest Method. Dengan menggunakan data soal yang sama di atas, pemegang kas tidak membuat pencatatan tersendiri di luar buku besar pelaporan keuangan atas penggunaan kas. Segala aktivitas dari kas kecil langsung dilakukan jurnal sebagai berikut:
Biaya bensin
Rp    700.000,00

Biaya makan auditor
Rp    300.000,00

Biaya pembelian kopi
Rp    150.000,00

Biaya listrik dan air
Rp    300.000,00

Biaya telephon dan internet
Rp    450.000,00


Kas kecil

Rp 1.900.000,00
Pada jurnal tersebut dapat kita lihat bahwa jumlah saldo kas kecil mengalami perubahan yang dapat digambarkan pada buku besar kas kecil sebagai berikut:
Kas Kecil
              Rp 2.000.000,00
Rp 1.900.000,00
Saldo :   Rp    100.000,00

Dapat kita lihat, bahwa saldo kas kecil yang tercatat sebesar Rp 100.000,00. Saldo ini yang akan dicantumkan pada laporan keuangan jika tidak ada mutasi dari transaksi. Namun jika ada pengisian kembali kas kecil, maka jurnal yang akan dicantumkan adalah sebagai berikut:
Kas kecil
Rp    1.900.000,00


Kas Besar/Bank

Rp 1.900.000,00
Sehingga pada buku besar kecil akan tampak sebagai berikut:
Kas Kecil
              Rp    100.000,00

              Rp 1.900.000,00

Saldo :   Rp 2.000.000,00

Pada buku besar kas kecil di atas tampak bahwa saldo kas kecil sebesar Rp 2.000.000,00 setelah dilakukan pengisian.


Pada akhirnya, perbedaan kedua metode ini tampak saat pengisian kembali kas kecil. Imprest Method tampak kas besar/bank yang menggantikan semua pengeluaran kas kecil namun tidak terlihat pencatatan yang menggambarkan secara eksplisit pengisian kas kecil. Namun, pada Fluktuation Method dapat kita lihat kas kecil digambarkan secara eksplisit memiliki mutasi akibat transaksi yang terjadi. Pada pengisian kas kecil pun, terlihat dengan jelas bahwa kas besar digunakan untuk mengisi kas kecil.

Kamis, 25 September 2014

Pembetulan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia adalah sistem self assessment. Pada sistem tersebut setiap penduduk Indonesia yang telah dewasa secara pajak wajib menghitung, menyetorkan, dan malaporkan pajak nya kepada negara. Ketiga kewajiban tersebut dilakukan sendiri olah wajib pajak. Hal ini akan memicu potensi kesalahan dalam perhitungan pajak, mengingat pengetahuan pajak yang belum begitu dalam ditambah dengan perubahan peraturan yang cukup dinamis. 

Berdasarkan hal itulah, kita akan membahas hal yang akan kita lakukan jika terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak penghasilan. Kita berfokus pada wajib pajak orang pribadi, meski secara umum perlakukan nya dengan wajib pajak badan sama. Agar lebih mendalam, sebaiknya langsung ke contoh.

Tuan Dida memiliki usaha yang tergolong sebagai pekerjaan bebas. pada tahun 2013 beliau memperoleh pendapatan sebesar Rp 1.260.000.000,00 dengan HPP sebesar Rp 693.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp 510.300.000,00. Status Tuan Dika untuk tahun pajak 2013 belum menikah. Beliau sudah melakukan kewajiban pajak nya yaitu, menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajak nya atas data tersebut. Setelah lewat 3 bulan dari tanggal penyetoran, Tuan Dida ternyata belum memasukan penghasilan lainnya sebesar Rp 15.000.000,00 unrtuk tahun pajak 2013. Oleh karena itu, Tuan Dida melakukan pembetulan atas perhitungan pajak nya. Perhitungan pembetulan pajak penghasilan nya dapat dijelaskan sebagai berikut :
Sebelum Pembetulan
Setelah Pembetulan
Pendapatan
    1.260.000.000,00
    1.260.000.000,00
HPP
       693.000.000,00
       693.000.000,00
Lapa Kotor
       567.000.000,00
       567.000.000,00
Biaya Usaha
       510.300.000,00
       510.300.000,00
Laba Usaha
         56.700.000,00
         56.700.000,00
Pendapatan Lain-Lain
                                 -  
         15.000.000,00
Laba Neto
         56.700.000,00
         71.700.000,00
PTKP (TK/0)
         24.300.000,00
         24.300.000,00
Laba Kena Pajak
         32.400.000,00
         47.400.000,00
Pajak Penghasilan OP (5%)
           1.620.000,00
           2.370.000,00


Analisis Kurang Bayar :
PPh Pembetulan
            2.370.000,00
Sudah dibayarkan
            1.620.000,00
Kurang Bayar
               750.000,00


Denda Per Bulan :
= 2% x 750.000,00
= 15.000,00
= 45.000,00 (3 bulan)

Atas pembetulan tersebut, Tuan Dida akan menyetor kembali kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp 750.000,00 dengan denda bunga selama 3 bulan sebesar Rp 45.000,00. 

Semoga bermanfaat... 


Jumat, 13 Juni 2014

Menghitung PPh Pasal 24

       Pada kesempatan kali ini, mari kita membahas tentang pajak penghasilan pasal 24. Pajak penghasilan pasal 24 sebenarnya merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memperingankan beban pajak wajib pajak. Pajak penghasilan pasal 24 dikenakan untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Seperti yang kita ketahui, setiap negara di dunia ini memiliki peraturan pajaknya sendiri-sendiri. Jadi kemungkinan besar penghasilan dari luar negeri telah dipotong pajak oleh negara tersebut. Sedangkan di Indonesia, penghasilan dari luar negeri juga masuk dalam perhitungan pajak penghasilan. Oleh karena hal tersebut terjadi doble pembayaran pajak atas penghasilan di luar negeri tersebut, yaitu di Indonesia dan di luar negeri.
       Pajak penghasilan pasal 24 dihadirkan sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi besarnya pajak yang wajib disetorkan kepada fiskus. Namun, terdapat ketentuan tersendiri mengenai jumlah pajak penghasilan pasal 24 yang dapat digunakan sebagai kredit pajak. Ketentuan perhitungan pajak penghasilan pasal 24 dapat dilihat di Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/KMK.03/2002.
       Terdapat beberapa konsep yang sepatutnya kita pahami terlebih dahulu sebelum menginjak ke perhitungan pajak penghasilan pasal 24. Seperti yang kita ketahui, rugi usaha di dalam negeri memang diperhitungkan dalam perhitungan pajak penghasilan. Hal ini dikarenakan rugi usaha dalam negeri dapat digunakan sebagai kompensasi untuk perhitungan pajak penghasilan tahun berikutnya maksimal 5 (lima) tahun sejak rugi usaha muncul. Namun, rugi yang diperoleh dari penghasilan luar negeri tidak diperkenankan dimasukkan sebagai komponen pergitungan pajak penghasilan. Pada perhitungan kredit pajak penghasilan pasal 24 yang diperkenankan hanya yang terkecil dengan membandingkan jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dengan jumlah maksimum yang diperkenankan. Jumlah maksimum yang diperkenankan diperoleh dengan rumus sebagai berikut:

Jumlah Maksimum =
Penghasilan Luar Negeri
x PPh terutang
Jumlah Penghasilan Kena Pajak

Setelah kita menentukan jumlah maksimum yang diperkenankan, kemudian kita bandingkan hasilnya dengan jumlah pajak yang senyatanya telah dibayarkan di luar negeri. Jumlah terkecil dari perbandingan tersebut yang diperkenankan sebagai kredit pajak penghasilan pasal 24.
       Nah, agar lebih paham, kita langsung saja menuju ke soal yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
PT AAA bergerak dibidang usaha dagang. Pada tahun 2013, perusahaan melakukan penjualan sebesar Rp 60.000.000.000,00 dengan HPP sebesar Rp 50.000.000.000,00 dan biaya usaha sebesar Rp Rp 5.000.000.000,00. PT AAA juga mendapat penghasilan dari luar negeri dengan rincian sebagai berikut:
  1. Negara Tailand mendapat deviden sebesar Rp 1.000.000.000,00 dan membayar pajak sebesar 30%.
  2. Negara Filipina mendapat bunga pinjaman rekanan sebesar Rp 500.000.000,00 dan membayar pajak sebesar 20%.
  3. Negara Siangapura mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000,00.
Dari data di atas, hitunglah pajak penghasilan pasal 24 yang diperkenankan:

Jawaban:
Pertama kita mencari pajak terutang untuk PT AAA yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Penjualan

Rp 60.000.000.000,00
HPP

Rp 50.000.000.000,00  -
Laba Kotor

Rp 10.000.000.000,00
Biaya Usaha

Rp   5.000.000.000,00  -
Laba Usaha

Rp   5.000.000.000,00
Penghasilan Luar Negeri:


1. Tailand
Rp   1.000.000.000,00

2. Filipina
Rp      500.000.000,00  +

Total Penghasilan Luar Negeri

Rp   1.500.000.000,00  +
Laba Kena Pajak

Rp   6.500.000.000,00
Perhitungan Pajak :


25 % x Rp 6.500.000.000,00    =
Rp   1.625.000.000,00

Kedua kita mencari perhitungan jumlah maksimum yang diperkenankan untuk penghasilan luar negeri.
1. Tailand

Jumlah Maksimum =
Rp   1.000.000.000,00
x Rp   1.625.000.000,00
Rp   6.500.000.000,00
=
Rp      250.000.000,00


2. Filipina

Jumlah Maksimum =
Rp      500.000.000,00
x Rp   1.625.000.000,00
Rp   6.500.000.000,00
=
Rp      125.000.000,00


Ketiga kita menentukan pajak penghasilan pasal 24 yang diperkenankan sebagai kredit pajak.
1. Tailand
Pajak sebenarnya =
30% x Rp   1.000.000.000,00


=
Rp      300.000.000,00






Perbandingang =
Pajak Sebenarnya
:
Jumlah Maksimum
=
Rp      300.000.000,00

Rp      250.000.000,00




Pajak PPh Pasal 24 =
Rp      250.000.000,00



2. Filipina
Pajak sebenarnya =
20% x Rp      500.000.000,00


=
Rp      100.000.000,00






Perbandingang =
Pajak Sebenarnya
:
Jumlah Maksimum
=
Rp      100.000.000,00

Rp      125.000.000,00




Pajak PPh Pasal 24 =
Rp      100.000.000,00



Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat.

Diberkati untuk memberkati